KALAMANTHANA, Penajam – Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menyambut baik kegiatan sosialisasi program jaminan ketenagakerjaan dan penandatanganan perjanjian kerjas sama antara Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup dengan BPJS Ketenagakerjaan di Aula Lantai I Kantor Bupati, Kamis (17/1).
Terkait kegiatan tersebut, Tohar mengharapkan ada sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan beberapa pihak, agar kegiatan ini tidak hanya sekedar seremonial saja, dibuka, dilaksanakan, ditutup dan bubar begitu saja tanpa memperoleh apa-apa.
“Dua undang-undang yang mengikat kita semua, antaralain BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan PR besar bagi kita ke depan. Kemudian, hadirnya negara terhadap sumber daya aparturnya di samping mengemban fungsi penyelenggaraan negara. Juga pada sisi yang lain negara ingin memberikan jaminan kepada kita semua, baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan,” terang Tohar.
Usai membuka secara resmi acara sosialisasi program jaminan ketenagakerjaan, Tohar menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjas sama antara Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Balikpapan, Kusumo, jaminan sosial merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan dan menjamin kesejahteraan para pekerja dan keluarganya, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko-risiko sosial yang mungkin akan terjadi dan dihadapi oleh para pekerja dalam melakukan aktivitas pekerjaannya.
“Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-undang Nomor 40, Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24, Tahun 2011, bahwa pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang menjadi tanggung jawabnya, demikian pula Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan secara menyeluruh, yakni meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JK),” papar Kusumo.
Saat ini, lanjutnya, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan telah tercatat sebanyak 5.078 pemberi kerja dengan 154.746 Pekerja Penerima Upah (PU) dan 25.580 Pekerja BPU (mandiri), dil ingkungan Pemerintah Non PNS/ASN maupun swasta. Khusus Kabupaten PPU peserta berjumlah 208 pemberi kerja dengan 9.368 pekerja yang juga termasuk sebagai pekerja Non PNS.
“Harapan kami jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten PPU dapat mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan bidang dan kewenangannya dengan memastikan terlaksananya perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada dilingkungannya,” kata Kusumo. (adv/humas/julisa/hr)
Discussion about this post