KALAMANTHANA, Buntok – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kmisi I Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Barito Selatan dengan mitra kerjanya pihak kecamatan dan Inspektorat yang digelar akhir pekan kemarin, belum menyelesaikan semua persoalan.
Waldi, Ketua Komisi I DPRD Barsel mengatakan, ada salah satu desa di Barsel yang bermasalah dan perlu diselesaikan dengan segera. Desa tersebut yakni Desa Palurejo yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai. Tahun lalu, desa ini tidak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah dan tahun ini terancam dengan permasalahan yang sama.
Dikatakanya, penyebab Pemerintahan Desa Palurejo tidak mendapatkan bantuan angaran tahun 2017 kemarin, dikarenakan kades belum bisa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2016 hingga saat ini. Hal tersebut juga berimbas pada bantuan anggaran 2018 ini.
“Jika permasalahan di Pemerintahan Desa Palurejo ini tidak segera diselesikan, maka desa ini terancam tidak mendapatkan dana anggaran dari pemerintah di tahun 2018. Untuk itu, kita meminta kepada camat untuk segera mencari solusinya,” tegas Waldi kepada KALAMANTHANA di Buntok, Senin (22/1/2018).
Legislator Partai Golkar ini menambahkan, bukan masalah kades yang dipermasalahkan, tetapi karena oleh oknum kades yang tidak bertanggung jawab maka Pemerintahan Desa ini tidak berjalan normal seperti layaknya desa yang lain, terlebih tidak terpenuhinya anggaran pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum.
Semetara Camat Gunung Bintang Awai (GBA) Susupniati, mengakui Desa Palurejo adalah salah satu desa yang ada di wilayahnya. Dia membenarkan ada masalah yang dilakukan oknum kades yang belum terselesaikan sehingga desa ini tidak mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah tahun 2017 lalu.
Selain itu, menurut Camat ini, ia akan mencari solusi untuk penyelesaian masalah yang ada di Pemerintahan Desa Palurejo tersebut dalam waktu sesegera mungkin.
“Kita tidak ingin dua tahun berturut turut Pemerintahan Desa Palurejo tidak mendapatkan bantuan anggaran hanya karena oleh oknum kades yang tidak bertanggung jawab,” tegas Susupniati.
Ditambahhkanya, pihaknya bukan mempermaslahkan oknum kadesnya, tetapi yang lebih utama lagi dalam hal ini adalah tidak jalannya pemerintahan desa atau macet sehingga tidak bisa berjalan secara normal seperti desa lainnya. “Terlebih terhadap kepentingan masyarakat umum, tidak bisa terpenuhi. Sementara soal kades, biarlah hukum yang berbicara,” pungkas Susupniati. (fik)
Discussion about this post