KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ibarat pagar makan tanaman, ungkapan ini pas dialamatkan kepada W (44), seorang warga di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Terbuai nafsu laknat, pria tersebut nekat mencabuli anak tirinya yang masih tergolong anak di bawah umur (di bawah 17 tahun).
Kapolsek Gunung Timang Iptu Ecky Widi Prawira membenarkan, terjadinya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan dasar Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/L/01/I/2018/Polsek Gunung Timang yang melanggar Pasal 82 yuncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tindak pidana ini diancam pidana paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Ecky, polisi mendapatkan laporan dari seorang warga bernama Karsidah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat visum et repertum (VER), dan menangkap tersangka W.
Ecky menambahkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan di TKP serta keterangan beberapa saksi, diketahui tersangka melakukan pencabulan terhadap korban Girls (nama samaran) dengan cara memasukan jari ke kemaluan korban sebanyak satu kali. “Tersangka sudah ditahan di Polsek Gunung Timang,” sebut perwira penyandang dua balok di pundak itu.(mel)
Discussion about this post