KALAMANTHANA, Surabaya – Dunia terasa semakin edan. Seorang wanita muda di Surabaya, VR, diamankan polisi. Dia dijadikan tersangka karena tega-teganya “menjual” suaminya untuk melakukan tindakan seksual menyimpang, threesome.
Usianya masih terhitung muda. Baru 20 tahun. Tapi, VR, warga Jalan Tambak Wedi Baru, Suarabaya itu, memiliki fantasi yang demikian liar. Fantasi itulah yang dia jual untuk mengeruk keuntungan.
VR berinisiatif menyuruh suaminya untuk ikut melakukan perilaku seks menyimpang threesome itu bersama pria lain. Dia mengundang lelaki lain untuk melakukan hubungan tersebut dengan suaminya. Tarif untuk pria kedua tersebut dia patok Rp500 ribu.
Wanita ini menawarkan layanannya di jejaring media sosial. VR melakukan layanan ini di hotel yang telah disepakati dengan pria yang membayar.
Ulahnya baru terhenti setelah polisi mencium gelagat busuk itu. Polisi bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat. VR, suaminya, dan pria lain itu pun diamankan di sebuah hotel di Surabaya.
Saat penangkapan berlangsung, VR sedang berada di kamar mandi. Sedangkan suaminya dan pria lainnya itu dalam keadaan tanpa busana. Toh, VR tak bisa mengelak dan menyerah di tangan aparat Polrestabes Surabaya.
Dia pun dijadikan tersangka kasus perdagangan orang, meski yang diperdagangkan adalah suaminya sendiri. “Pelaku inilah yang menjual korban yang tak lain adalah suaminya. Jadi, kami jadikan tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Rudi Setiawan di Surabaya, Selasa (23/1/2018).
VR yang diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain uang dan telepon seluler itu pun dibidik dengan pasal perdagangan orang. “Kami sangkakan dengan Undang-undang Nomot 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP,” ujar Rudi pula. (ik)
Discussion about this post