KALAMANTHANA, Paringin – MKR (17) kaget. Seketika, sejumlah warga sudah mengelilingi pelajar dari Desa Batumandi, Kabupaten Balangan itu. Tangannya pun langsung lepas dari bagian badan RAR (16).
Begitulah peristiwa yang menghentikan niat bejat MKR di teras sebuah sekolah dasar di Banua Hanyar itu, Kamis (25/1) malam itu. Warga pun mengamankan keduanya karena dinilai berbuat cabul.
MKR pun langsung dibawa ke Polsek Batumandi. Sedangkan RAR yang jadi korban perbuatan cabul itu, bersama keluarganya menolak langsung dibawa ke Polsek. Gadis baru gede (ABG) itu baru mau mendatangi Polsek Batumandi pada Jumat (26/1) dan melaporkan tindakan MKR.
Di hadapan petugas kepolisian, MKR mengaku kejadian ini berawal saat dia dan RAR berjanji bertemu di SD Banua Hanyar, Kamis (25/1) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Setelah bertemu, keduanya mengobrol di teras sekolah.
MKR mulai jahil. Tangannya mencoba meraba tubuh korban. Merasa mendapat angin, MKR bermaksud menyetubuhi RAR. Saat hendak melakukan tindakan bejat itulah, warga berdatangan dan menangkapnya.
Kapolsek Batumandi, Iptu Rudianto, mewakili Kapolres Balangan AKBP M Zamroni, membenarkan adanya tindakan pencabulan itu. Pihaknya sudah mengamankan MKR sebagai terlapor.
Aparat, menurut Rudianto, menyita baju korban sebagai barang bukti dan membawa RAR ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Pihaknya juga berkoordinasi dengan orang tua korban, tokoh masyarakat, dan perangkat desa agar meredam situasi di desa.
“Terlapor sudah dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek Batumandi dan terlapor bakal terjerat tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam pasal 81 sub 82 UU NO 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungasnya. (ik)
Discussion about this post