KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara, Didi Ramyadi. Dia akan diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Bupati Non Aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam kasus dugaan tindak pidana suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut. Selain Kadinsos Didi Ramyadi, penyidik KPK juga akan memeriksa pejabat di Dinas Sosial lainnya, yakni Kabid Penanganan Fakir Miskin Aji Abdul Majid dan staf Maksum.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Rita Widyasari,” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/1/2018).
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Hery alias Abun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (ik)
Discussion about this post