KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebuah perusahaan di Kalimantan Tengah, saat ini terindikasi sudah menerima pembayaran melalui bitcoin. Padahal, Bank Indonesia tidak mengakui virtual currency sebagai alat pembayaran yang sah.
“Beberapa perusahaan di Indonesia, dan juga satu perusahaan di Kalimantan Tengah, saat ini terindikasi sudah menerima pembayaran melalui bitcoin,” ujar Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kalteng, Setian, di Palangka Raya, Rabu (7/2/2018).
BI, sebutnya, menegaskan virtual currency, termasuk bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga penggunaannya dilarang. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pembayaran yang sah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia harus menggunakan rupiah.
Kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.
Ini berarti, rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. Di samping itu juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency. (tva)
Discussion about this post