KALAMANTHANA, Palangka Raya – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinoor sebagai tersangka pungutan liar (pungli). Dia pun akan dipanggil untuk pertama kalinya dalam status tersangka pada Senin (12/2/2018) mendatang.
Rojikinnor ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari dugaan keterlibatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebesar Rp 30 juta terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Palangka Raya, di Kantor Bendahara Setda Kota Palangka Raya, pada (20/12/2017) lalu. Dia pernah diperiksa sebelumnya, namun dalam status sebagai saksi.
“Perannnya akan kita dalami. Setelah dilakukan pendalaman tentunya kita akan mengetahui peran yang bersangkutan sebagai apa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Sumarto, di Palangka Raya, Kamis (8/2/2018).
Menurutnya dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada tersangka lain selain Sekda Kota Palangka Raya. Yang pasti, pemeriksaan sudah dilakukan secara profesional terhadap kaidah dan aturan.
Dirinya mengungkapkan, sebenarnya untuk penetapan status tersangka terhadap Sekda Kota ini, telah dilakukan minggu lalu. Hanya saja, sebelumnya harus dilakukan gelar perkara agar sesuai dengan mekanisme ketika penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.
Namun setelah Rojikinnor, resmi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak langsung menahan yang bersangkutan. Pasalnya saat pemanggilan, Rojikinnor hanya mengutus dua kuasa hukum untuk melakukan koordinasi dengan penyidik.
Tetapi dijadwalkan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan kedua, untuk pemeriksaan tersangka, pada Senin (12/2/18) mendatang.
Rojikinnor tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, karena kuasa hukumnya meminta tunda pemanggilan terhadap yang bersangkutan. (tva)
Discussion about this post