KALAMANTHANA, Muara Teweh – Transparan sehingga tidak ada dusta di antara kita! Mungkin itulah niat Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memaparkan kegiatan proyek pembangunan tahun anggaran 2018 kepada Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Muara Teweh, kemarin.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barut Fery Kusmiadi mengatakan, tujuan instansinya memaparkan 53 proyek kepada TP4D demi menyamakan persepsi dalam menyokong semua tugas TP4D khususnya pada paket-paket pekerjaan Dinas PUPR tahun anggaran 2018. “Tolong, jangan disalahartikan seolah-olah nanti kejaksaan melindungi pekerjaan Dinas PUPR. Ini pemahaman yang keliru, karena bukan seperti itu maknanya,” tegas Fery kepada KALAMANTHANA.
Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2018 total kegiatan di Dinas PUPR sebanyak 53 paket proyek strategis dengan rincian Bidang Bina Marga 36 paket, Bidang Cipta Karya 26 paket, Bidang Sumber Daya Air 17 paket, dan Bidang Tata Kota 5 paket.
Menurut Fery, Dinas PUPR melakukan pemaparan di Kejaksaan Negeri Muara Teweh selain untuk pengamanan dan pengawasan, juga supaya mendapatkan saran dan masukan dari TP4D, sehingga pelaksanaan di lapangan nantinya dapat berjalan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Barut Basrulnas menyampaikan apresiasi kepada Dinas PUPR Barut karena sebagai instansi dengan pagu anggaran relatif besar tercatat ketiga kalinya mempercayakan kegiatan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan di daerah ini kepada pihak kejaksaan.
“Berkaitan dengan pemaparan oleh Dinas PUPR Barut mengenai proyek-proyek yang akan dijalankan, hal terpenting menyangkut tahapan-tahapan secara administrasi dalam melaksanakan proyek, sehingga tidak perlu takut dengan pihak-pihak yang sengaja mencari-cari celah kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan proyek itu,” kata orang noor satu di jajaran Adhyaksa Barut ini.
Basrulnas mengatakan, perlu persiapan matang pelaksanaan proyek mulai dari awal, spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan sejumlah administrasi lainnya, sehingga ketika ada pihak-pihak yang mempertanyakan, pihak terkait tinggal menjawab sesuai angka kemajuan pekerjaan ataupun penilaian secara riil di lapangan. “Sangat penting mempersiapkan sistem adminitrasi, sehingga ketika ada yang bertanya dapat dipertanggungjawabkan karena tercatat secara riil di lapangan sesuai alasan-alasan yang masuk menurut pertimbangan kaidah hukum,” katanya.
Ketua TP4D yang juga Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barut Bernad K Purba juga sempat mempertanyakan kepada pihak Dinas PUPR tentang kemanfaatan TP4D terhadap proyek-proyek pembangunan daerah. Sebab, bila dirasakan tidak bermanfaat, sebaiknya kerjasama bidang pengawasan dan pengawasan ini dihentikan. “Kejaksaan memiliki tugas lain yang menuntut apratnya lebih fokus. Tetapi jika dirasakan ada manfaat, setiap masukan yang disampaikan dari TP4D ini agar ditindaklanjuti, sebab semuanya demi kebaikan pembangunan di daerah ini,” sebutnya.
Bernard juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, pers, dan LSM untuk melaporkan secara langsung, jika menemukan ketidakberesan pelaksanaan program pembangunan di lapangan. Tetapi laporan harus dilengkapi dengan data yang lengkap dan akurat, sehingga dapat dipertanggungjawabakan kebenaran dan keakuratannya dari sisi hukum. (mel)
Discussion about this post