KALAMANTHANA, Palangka Raya – Saat Komisi D DPRD Kalteng, melakukan peninjauan ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Wilmar dan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditemukan hal yang masih melanggar aturan.
Di lokasi tersebut, anggota Dewan menemukan sejumlah kendaraan milik perusahaan besar swasta bidang perkebunan kelapa sawit mengangkut hasil produksi melebihi muatan sumbu terberat (MST) yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, semestinya, jika sesuai aturan MST yang telah ditetapkan Pemprov Kalteng, sesuai kemampuan dan kualitas infrastruktur, kendaraan yang melintas tidak boleh melebihi maksimal 8 ton.
“Kita ada meminta agar kendaraan milik dua perusahaan ini menimbang angkutan CPO yang menggunakan angkutan terberat. Saat ditimbang beratnya mencapai 25 ton dengan berat truk kosong 6 ton. Jika ditotalkan, rata-rata muatan truk tersebut sekitar 18-19 ton,”kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kalteng, Agus Susilasani di Palangka Raya Jumat (9/2/2018).
Menurut Susilasani jika kendaraan yang melintas melebihi MST, akan berdampak cepat rusaknya infrastruktur jalan. Sedangkan anggaran Pemprov Kalteng belum sebanding dengan luas jalan yang harus dibangun maupun diperbaiki.
Untuk itu, hendaknya agar ada pengawasan terhadap angkutan yang melintas secara sinergis, dengan melibatkan semua pihak. Baik Pemda maupun kepolisian yang berwenang melakukan tindakan.
Kunjungan kerja, selain dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kalteng, Artaban, Sekretaris Komisi, Jimin, serta anggota Yustina Ismiati, Rini Widiasary, Abdul Hadi, Andina Theresia Narang dan Ade Supriyadi.
Juga didampingi Dishub Kalteng serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kalteng serta Pemkab Kabupaten Kotawaringin Timur. (tva)
Discussion about this post