KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam rapat pleno penetapan pasangan calon yang dilaksanakan di Gedung Magantang Tarung Kuala Kapuas, Senin (12/2/2018).
Namun dari dua bakal pasangan calon yakni pasangan Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor dan Muhammad Mawardi-Muhajirin, dalam rapat pleno tersebut KPU hanya menetapkan satu pasangan calon saja yaitu pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Pasangan Ben-Nafiah diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan pasangan Mawardi-Muhajirin saat itu tidak ditetapkan oleh KPU tanpa disebutkan alasannya, KPU hanya mempersilahkan apabila pasangan Mawardi-Muhajirin ingin mengajukan gugatan ke Paswalih paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.
“Kami hanya menetapkan satu pasangan calon sesuai dengan SK kami. Oleh sebab itu kami persilahkan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku apabila bakal pasangan calon Ir H M Mawardi MM dan dan Ir H Muhajirin mengajukan gugatan ke Panwaslih, paling lambat tiga hari setelah ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kapuas Bardiansyah.
Menurut Bardiansyah pihaknya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi tidak ditetapkannya atau tidak memenuhi syaratnya pasangan Mawardi-Muhajirin. “Apa pun yang menjadi keputusan kami, kami siap untuk langkah berikutnya,” katanya.
Sementara itu usai rapat pleno, Ketua Panwaslih Kapuas, Iswahyudi Wibowo, kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengomentari hasil penetapan KPU, karena hal tersebut masih merupakan ranah KPU.
Namun pihaknya siap untuk memproses jika pasangan Mawardi-Muhajirin mengajukan gugatan kepada Panwaslih. “Kami siap bekerja secara profesional sesuai peraturan ketentuan yang berlaku untuk memproses gugatan yang disampaikan kepada kami,” ujar Iswahyudi. (is)
Discussion about this post