KALAMANTHANA, Palangka Raya – Rojikinnor tak menjawab wartawan ketika ditanyakan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng kepada dirinya. Tapi, informasinya, Sekda Kota Palangka Raya itu diberondong 30 pertanyaan.
Kuasa hukum Rojikinnor, Saiful Bahri, mengatakan kliennya menjawab sekitar 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 11 jam itu. Hanya, dia tak mengelaborasi pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik.
Rojikinnor, tersangka kasus dugaan pungli, Senin (12/2/2018) diperiksa penyidik Polda Kalteng. Dia datang ke Ditreskrimsus Polda Kalteng sekitar pukul 08.45 WIB. Rojikin datang didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Saiful Bahri. Kakak kandung Rojikinnor, Ati Mulyati ikut mendampingi kedatangannya. Ati adalah juga Kepala Dinas Perhubungan Kalteng.
Rojikinnor menjalani pemeriksaan yang panjang. Ada sekitar 11 jam dia berada di ruang pemeriksaan itu. Akhirnya pada pukul 20.10 WIB, Rojikinnor keluar dari dalam kantor Ditreskrimsus.
Rojikin terlihat begitu letih usai menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam lamanya. Kendati begitu dirinya mau meladeni pertanyaan dari awak media yang sudah menanti di luar. Walaupun hanya sepatah dua patah kata.
“Ikuti saja prosedur hukum. Tidak ada masalah,” kata Rojikin.
Sementara ketika dicerca beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik, dirinya memilih tidak menjawab. Dia kemudian masuk ke dalam mobil Innova plat merah dengan nomor polisi KH 28 AU meninggalkan Mapolda Kalteng. (tva)
Discussion about this post