KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas. Selain itu, KPU juga membatalkan pencabutan nomor urut bagi pasangan Ben Brahim S Bahat–Nafiah Ibnor.
“Pencabutan nomor urut kemarin kita batalkan, sedangkan SK penetapan calon (pasangan Ben-Nafiah), tetap, karena mengacu pada surat edaran ini (surat edaran KPU RI nomor: 160/PL.02.2-SD/06/KPU/II/2018),” kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, saat ditemui wartawan di Kantor KPU Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Jumat (16/2/2018).
Menurut Bardiansyah apabila keputusan pihaknya yang membatalkan pencabutan nomor urut pada rapat pleno kemarin, ada pihak yang keberatan, KPU Kapuas mempersilahkan untuk menyampaikan keberatannya kepada Panwaslih.
“Kalau misalnya ada yang keberatan, silahkan ke Panwaslih dengan membawa SK (surat keputusan kami ini nantinya,” ujarnya.
KPU Kabupaten Kapuas telah mengeluarkan surat keputusan yang baru dengan nomor: 010/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU Kapuas Nomor: 01/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/VII/2017 tentang pedoman tekhnis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018. (is)
Discussion about this post