KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat-Nafiah Ibnor, Baron Ruhat Binti, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Sabtu (17/2/2018) siang.
Mengenakan celana jins hitam dan kemeja biru muda, Baron datang ke kantor penyelenggara pemilu saat itu dalam rangka meminta surat keputusan KPU Kapuas tentang pembatalan nomor urut pasangan Ben-Nafiah serta tentang membuka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas oleh KPU Kapuas.
“Karena surat itu akan menjadi pegangan kami supaya bisa menentukan sikap, langkah hukum apa yang akan diambil,” kata Baron, kepada sejumlah awak media, usai mendatangi Kantor KPU.
Baron menambahkan, ada waktu tiga hari bagi pihaknya untuk menentukan sikap, sejak putusan KPU tersebut dikeluarkan. “Jadi, ada waktu tiga hari bagi kita untuk menentukan sikap, menentukan sikap itu tentunya upaya hukum yang akan bergulir di Panwaslih,” jelasnya. (is)
Discussion about this post