KALAMANTHANA, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur merilis temuan mereka soal pelanggaran alat peraga kampanye Pilkada Kaltim 2018. Juaranya ternyata pasangan Rusmadi Wongso-Safaruddin.
Pelanggaran-pelanggaran pemasangan APK itu dibeberkan Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bachtiar di Samarinda, Minggu (25/2/2018). Semua pasangan calon melakukan pelanggaran, tetapi yang paling menonjol adalah pasangan Rusmadi-Safaruddin, duet usungan PDIP-Hanura itu.
“Berdasarkan data per 24 Februari 2018, paslon Rusmadi-Safaruddin menempati urutan pertama, dengan persentase 72 persen dari total 3.243 pelanggaran,” ujar Saipul di Kantor Bawaslu Kaltim.
Dari hasil rekapitulasi data penertiban APK yang dilakukan Bawaslu dan Panwaslu kabupaten/kota, sebutnya, Rusmadi-Safaruddin melakukan pemasangan 2.300 baliho, Isran Noor-Hadi Mulyadi 423 baliho, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat 362 baliho, dan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail 126 baliho.
Berdasarkan data tersebut, Bawaslu Kaltim melakukan rekap pelanggaran yang dilakukan, yakni pasangan Rusmadi-Safaruddin sebanyak 72 persen, Isran-Hadi 15 persen, Jaang-Ferdi 11 persen, dan Hasdam-Nusyirwan 4 persen.
Jika dilihat dari tempat kejadiannya, lanjut Saipul, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur, menjadi tempat terbanyak ditemukan pelanggaran. “Trennya bukan semakin sadar, tapi semakin melanggar,” ketusnya.
“Semua baliho yang terpasang kami anggap melanggar karena KPU Kaltim belum menetapkan titik pemasangan alat peraga. Begitu juga dengan desain balihonya. Makanya kami tertibkan,” jelas Saipul.
Saipul mengatakan bahwa berdasarkan aturan memang semua pasangan cagub-cawagub boleh melakukan pemasangan alat peraga kampanye dengan jumlah 150 persen dari yang dicetak oleh KPU Kaltim. Namun demikian, teknis dan regulasinya tetap diatur, baik ukuran, desain, maupun titik lokasi pemasangannya.
“Jadi, tidak bisa dipasang secara bebas sesuai dengan kehendak calon atau timses masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam penertiban alat peraga kampanye ini, Bawaslu Kaltim memulai sejak penetapan cagub-cawagub secara resmi oleh KPU Kaltim. Meski demikian, peran Bawaslu hanya sebagai pengawas di lapangan, sedangkan yang melakukan penertiban adalah petugas Satuan Polisi Pamong Praja di setiap daerah.
“Kendala di lapangan, kami terbatas soal personel, alat dan juga biaya, sehingga penertiban belum bisa maksimal,” tegasnya. (ik)
Discussion about this post