KALAMANTHANA, Jakarta – Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, harus mendekam lebih lama di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Masa penahanannya diperpanjang hingga 4 April 2018.
“Perpanjangan masa penahanan dilakukan sejak 6 Maret hingga 4 April 2018,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Tak hanya Latif, tiga tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Rumah Sakit Umum Daerah Barabai ini juga mengalami nasib serupa. Mereka adalah Ketua Kadin HST Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugirwa Agung Abdul Basit, dan tersangka penyuap Donny Witono yang Direktur Utama PT Menara Agung.
Latif bukan kali ini saja terbelit perkara dugaan korupsi. Bupati HST yang baru dilantik setahun lalu itu pernah terbelit kasus korupsi pada 2005-2006 saat masih berprofesi sebagai kontraktor. Dia saat itu divonis hukuman 1,5 tahun akibat perkara pembangunan gedung sekolah menengah atas dengan nilai proyek Rp711,8 juta.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, Latif kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan. Baru setahun menjabat, dia maju dalam pemilihan kepala daerah Hulu Sungai Tengah dan terpilih sebagai bupati untuk masa jabatan 2016-2021.
Baru setahun menjabat, Abdul Latif dicokok petugas KPK pada Kamis (4/1) karena diduga menerima uang sebesar Rp3,6 miliar dari kontraktor pembangunan ruangan perawatan kelas II, kelas I, VIP dan super VIP pada rumah sakit umum daerah setempat.
Uang sebesar Rp3,6 miliar tersebut merupakan komitmen fee 7,5 persen dari total nilai proyek pembangunan berbagai fasilitas rumah sakit. KPK menduga ada sejumlah proyek lain di kabupaten tersebut yang menggunakan modus serupa untuk mengeruk keuntungan pribadi. (ik)
Discussion about this post