KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tentang nama anggota DPRD yang akan diberhentikan karena mengundurkan diri dan meminta nama calon pengganti antar waktu (PAW), termasuk Taufik Nugraha.
Ketua DPRD Barut Set Enus Yuneas Mebas mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, langkah pertama adalah parpol mengusulkan pemberhentian kepada DPRD dengan tembusan kepada gubernur. “DPRD sudah menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Barut pada pertengahan Februari 2018, kemudian mengirimkan surat berisi nama anggota yang diberhentikan sekaligus meminta nama calon PAW kepada KPU Barut,” ujarnya kepada KALAMANTHANA, Jumat (2/3/2018).
Kini DPRD Barut, lanjut Enus, menunggu surat yang berisi penyampaian nama PAW dari KPU Barut. Waktunya paling lama lima hari setelah DPRD mengirimkan surat kepada KPU. DPRD mengirimkan surat pada 27 Februari 2018.
“Setelah menerima surat dari KPU, baru DPRD menyampaikan nama anggota yang diberhentikan dan nama PAW kepada Gubernur Kalteng melalui Bupati Barut,” katanya.
Seperti diketahui, salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Barut Taufik Nugraha mengundurkan diri dari jabatannya, karena maju sebagai calon Bupati Barut periode 2018-2023. Jika mengacu pada Pasal 409 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, penggantinya adalah calon anggota DPRD Kabupaten yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama. Calon yang bakal menggantikan Taufik adalah Denny Hermanto Sumarna, kini menjabat Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Teweh Tengah. (mel)
Discussion about this post