KALAMANTHANA, Penajam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar upacara memperingati ulang tahunnya ke-68 di halaman Kantor Bupati PPU, Senin (5/3/2018). Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar bertindak sebagai pemimpin upacara.
Perayaan ulang tahun kali ini bertepatan dengan tahun politik. Setidaknya, ada dua agenda besar nasional yang akan digelar, yakni pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) dan tahapan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden tahun 2019 yang juga digelar bersamaan. Oleh karena itu peran Satpol PP menjadi penting di tahun politik. Satpol PP harus ikut mengawal dua agenda nasional tersebut. Kesiapsiagaan harus lebih ditingkatkan.
“Maka tema yang diambil dari hari jadi Satpol PP ke-68 kali ini adalah Satpol PP siap mengawal Pilkada serentak 2018,” kata Tohar saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Tema ini, lanjut Tohar, mengandung arti Satpol PP harus lebih siaga di tahun politik ini. Sebagai perangkat daerah, Satpol PP akan ikut terlibat langsung mengawal pesta demokrasi, terutama Pilkada. Keterlibatan Satpol PP, memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat tetap terjaga. Karena itu, Tohar meminta, Satpol PP lebih meningkatkan lagi kesiapsiagaannya.
“Sesuai aturan Satpol PP mempunyai tugas pokok antara lain membantu menjaga ketenteraman penyelenggaraan pemilu dan Pilkada baik sebelum, atau pada saat pemungutan maupun setelah pelaksanaan pemilihan,” kata Tohar.
Tugas pokok lainnya, kata dia, ikut membantu dalam konteks tugas sosial. Tentu, di tahun politik ini, dinamika politik akan meningkat. Potensi gangguan keamanan juga akan ikut menguat. Tohar pun meminta, agar dari sekarang, Satpol PP lebih meningkatkan upaya deteksi dininya. Sehingga potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bisa diantisipasi. Dengan begitu, masyarakat akan merasa terlindungi.
“Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi sesuai dengan tugas dan fungsinya Satpol PP di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini,” ujarnya.
Tohar juga mengingatkan agar Satpol PP dalam menjalankan tugasnya, harus tetap berpedoman pada aturan yang ada. Pedoman yang dimaksud, Peraturan Mendagri No 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
“Oleh sebab itu saya meminta kepada gubernur agar mengkoordinasikan bupati/walikota di daerah masing masing untuk mengambil langkah-langkah antisipasi,” ujar Tohar.
Selain itu, Tohar juga meminta koordinasi, komunikasi dan sinergi dengan instansi terkait seperti KPUD, Bawaslu, TNI, Polri dan Kesbangpol lebih diintensifkan. Tentunya dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki, ini adalah kuncinya. (adv/humas6/hr)
Discussion about this post