KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dalam waktu hampir bersamaan, Selasa (6/3/2018) sore, Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya, didatangi tim kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2018-2023, Aries Marcorius Narang-Habib Said Akhmad Fawzi Zain Bachsin dan calon indenpenden, Rusliansyah berserta tim.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dan meminta penjelasan terkait penertiban alat peraga kampanye dan pembongkaran spanduk di posko dan rumah relawan, yang terkesan dilakukan secara paksa oleh Panwaslu dengan dibantu tim gabungan.
Ferry S Lesa dari tim Aries-Habib Fawzy, mengatakan ia bersama sejumlah tim, memang sengaja datang ke Panwaslu, mau mengklarifikasi pelepasan atribut kampanye. Pasalnya di posko juga dilepas. Sedangkan dari KPU untuk pelaporan posko, paling lambat 12 Maret.
“Ini kan masih tanggal 6 (Maret), kenapa ditindak. Panwaslu harus jeli juga. Setidaknya harus ada peringatan. Secara aturan begitu. Makanya kami ke Panwaslu untuk mempertanyakan,” ujar Ferry.
Bahkan ia mengakui, belum pernah menerima surat peringatan dari Panwaslu terkait alat peraga kampanye. Namun ternyata Panwaslu langsung melakukan penertiban. Untuk itu, akan kembali menyurati Panwaslu dan KPU, tentang penentuan posko-posko sesuai dengan jumlah kelurahan di Palangka Raya.
Sementara itu Rusliansyah, merasa keberatan, karena alat peraga kampanye di dua posko relawan miliknya diturunkan secara paksa dengan cara dirobek, bukan diturunkan secara baik-baik.
“Kami mau mengkoordinasikan baliho kami yang di posko itu dirobek, tidak dilepas. Sementara ketentuannya itu di posko itu boleh dipasang. Kalau di jalan kami maklum,” tuturnya.
Tapi ternyata, Panwaslu belum bisa menjawab untuk baliho yang dirobek di posko Jalan Diponegoro dan Jalan Anggrek, karena ketika dikonfirmasi orang lain yang melepas. (tva)
Discussion about this post