KALAMANTHANA, Sanggau – Di wilayah hukum Sanggau, nama ini sudah terkenal. Bukan karena reputasi baik, justru perbuatannya yang meresahkan. Kini, KAN (21), begitu namanya, diamankan aparat Polsek Parindu, Polres Sanggau.
KAN dikenal sebagai pelaku penggelapan sepeda motor yang ulung. Tak sekali-dua dia melakukan aksinya. Tapi, perbuatannya akhirnya terhenti setelah ditangkap anggota Polsek Parindu di Dusun Tani Jaya, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Sanggau, Senin (5/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
KAN ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku penggelapan sepeda motor Honda Scoopy KB 3060 UO. Dia melakukan penggelapan itu pada Sabtu, 24 Februari lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Pemakaman Katolik, Desa Pusat Damai.
Selama ini, pelaku sangat meresahkan masyarakat karena sudah banyak melakukan penggelapan. Bukan hanya di wilayah hukum Parindu saja, namun juga terdapat korban di Kecamatan Batang Tarang serta Kecamatan Sekayam.
Modus pelaku yakni dengan meminjam motor korban untuk mengambil barang yang tertinggal atau dengan mengatakan meninjam motor hanya sebentar untuk membeli rokok. Namun sepeda motor yang dipinjamkan tersebut dibawa kabur dan di jual kepada orang lain.
Sebelumnya, anggota Polsek Parindu mendapat informasi dari salah satu warga yang melihat pelaku penggelepan sepeda motor berada di wilayah hukum Kepolisian Sektor Parindu.
“Segera menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku,” perintah Kapolsek Parindu Iptu Hariyanto.
Anggota Polsek Parindu segera merespon informasi yang diberikan dan langsung menuju tempat kejadian perkara. “Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Parindu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah Hariyanto. (ik)
Discussion about this post