KALAMANTHANA, Sampit – Seluruh perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang sudah mempunyai pabrik crude palm oil di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, wajib membangun kolam limbah.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun ST. Pembangunan kolam limbah sesuai dengan standar kelayakan dari pemerintah setempat dan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Hal itu menurut Rimbun, guna menghindari hal hal yang tidak diingikan seperti terjadi kebocoran limbah, sehingga berakibat patal terhadap aspek lingkungan perusahaan itu sendiri. Apalagi perusahaan tidak jauh dari permukiman masyarakat desa, serta rawan pula mencemari anak sungai disekitar perusahaan itu.
“Kami komisi III DPRD Kotim meminta kepada badan lingkungan hidup supaya meningkatan pengawasan terhadap pembangunan pabrik dan kolam limbah perusahaan apakah semuanya sudah sesuai standar pemerintah atau belum ,”ujar Rimbun.
Ditegaskannya, selama ini kerap kali terjadi kebocoran limbah kelapa sawit dari perusahaan dan hal ini jelas berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ada . “Proses perusakan lingkungan terus berjalan dan kerugian yang ditimbulkan harus ditanggung oleh banyak pihak, tetapi solusi yang tepat belum saja ditemukan,”tegasnya.
Ketua PDI Perjuangan Kotim ini juga menambahkan, masih adanya kesenjangan yang tetap terpelihara antara masyarakat, industri, pemerintah dan penegak hukum, walaupun sudah ada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup sebagai perangkat hukum.
” Jika pabrik dan kolam limbah ini dibangun sesuai dengan standar pemerintah dan melalui uji kelayakan pastinya bisa meminimalisir terjadinya pencemaran terhadap lingkungan sekitar dan limbah ini pujn bisa di kelola dengan baim sebagai bahan pupuk atau sejenis lainya,”jelas Rimbun.
Dia juga berharap bagi setiap PKS, untuk bisa lebih memperhatikan aspek lingkungan sekitar. Saat mendirikan pabrik jangan sampai menganggu lingkungan masyarakat desa, sebab jika lingkungan masyarakat terganggu maka akan berdampak buruk juga buat perusahaan itu sendiri, karena investasi pasti terganggu.
“Yang harus diperhatikan dan yang terpenting dampak negative dari pembanguan kolam limbah terhadap masyarakat sekitar,” tambah Rimbun.(joe)
Discussion about this post