KALAMANTHANA, Sanggau – Polres Sanggau dan seluruh polsek jajaran terus melanjutkan perang melawan narkoba, utamanya sabu-sabu. Kali ini, Polsek Entikong yang meringkus pemain sabu.
Aparat Polsek Entikong mengamankan seorang pria, ZU (46), di tengah malam gelap, ketika hari berganti dari Kamis menjadi Jumat (9/3). Dia pun diamankan di Mapolsek Entikong.
Wakapolsek Entikong, Iptu Eeng Suwenda, menjelaskan penangkapan ZU berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan dugaan adanya terjadi tindak pidana narkotika di Gang Wanara, Dusun Entikong Tapang, Desa/Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Operasi pun dimulai. Aparat melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang berinisial ZU sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio warna kuning merah di Gang Wanara itu pada pukul 00.30 WIB.
Anggota kepolisian pun menghentikan sepeda motor tersebut. Terhadap pengendara, ZU, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan oleh anggota, hingga pemeriksaan kendaraan sepeda motor yang disaksikan oleh saksi bernama Guntur dan Darussalam, ditemukan satu paket yang tersimpan diikat pinggang dibungkus dengan lakban berwarna hitam yang didalamnya terdapat plastik bening berklip berisikan butiran kristal warna bening,” kata Eeng.
Setelah menginterogasi ZU, aparat pun melakukan pengembangan di rumahnya. Dalam penggeledahan di rumah ini, anggota Polsek Entikong tak menemukan adanya narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Alhasil, dari ZU, aparat hanya menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu itu. Tapi, itu sudah cukup untuk mengirim ZU ke ruang tahanan Mapolsek Entikong. (ik)
Discussion about this post