KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Tiga anggota sindikat pencuri sapi di wilayah Kalimantan Tengah, diamankan aparat Polres Pulang Pisau. Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata berkisah tentang kronologis penangkapan tersebut.
Penangkapan ini berawal dari pengaduan yang disampaikan Suripah, warga Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, yang kehilangan sapinya pada Kamis (8/3). Begitu bangun dari tidurnya, dia menemukan keanehan karena tiga ekor sapi miliknya yang berada di kandang, lenyap entah kemana.
Suripah yang sehari-harinya memelihara sapi itu, sejatinya memiliki empat ekor sapi yang dikandangi jika hari sudah gelap. Tapi, hari itu tiga di antaranya hilang. Saat dia melihat kandang sapi, juga terlihat pintu kandang seperti terbuka secara paksa.
“Pada Kamis lalu itu, sekitar pukul 06.00 WIB pagi, korban mendapati sapi yang awalnya tiga ekor, berkurang menjadi tinggal seekor. Melihat kondisi itu, dia langsung melaporkan dugaan pencurian kepada Polsek Maliku. Setelah itu, kita langsung bertindak,” ujar Edia yang mendampingi Kapolres PPU, AKBP Deddy Soemarsono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (10/3/2018) di Pulang Pisau.
Setelah mendapati laporan tersebut pihaknya dibantu dengan Polsek Maliku melakukan penyelidikan. Mereka akhirnya berhasil melakukan pengamanan pada tiga tersangka berdasar keterangan beberapa saksi.
Tiga anggota sindikat ini diringkus aparat pada Jumat (9/3) di Kecamatan Maliku. Mereka adalah AP, RE, dan RK dengan barang bukti tiga ekor sapi dan mobil pikap sebagai sarana angkut barang curian.
Menurut Deddy, ini merupakan kinerja yang sangat bagus ditunjukkan Polres Pulang Pisau. Pasalnya, tidak lebih dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau berhasil menggulung sindikat maling sapi antar kota.
Sindikat maling sapi yang sudah menjalankan aksi pencurian di 9 titik lokasi itu berhasil diungkap, setelah melakukan aksi pencurian sapi milik Suripah (51), warga Jalan Mawar II, Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/3) sekitar jam 02.00 WIB dini hari.
Dedy mengungkapkan sindikat maling sapi ini ditangkap Tim Gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Pulpis bersama Polsek Maliku. Untuk kepentingan penyidikan, sebanyak dua orang tersangka, yakni AP dan RE dibawa ke Polres Pulpis sesuai tempat tindak pencurian dan satu tersangka (RK) menjalani penyidikan di Polres Palangka Raya.
Para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 7 tahun. (app)
Discussion about this post