KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas menetapkan Muhammad Mawardi-Muhajirin sebagai peserta Pilkada Kapuas 2018. Mawardi pun menyambut baik.
Mawardi, Bupati Kapuas 2008-2013 berharap dengan penetapan dirinya ini masyarakat Kabupaten Kapuas bisa menikmati demokrasi dengan nyaman, santai dan tenang untuk memilih pemimpinnya yang terbaik untuk membangun Kapuas yang lebih sejahtera, lebih maju dan lebih bermartabat.
“Makanya kami katakan berdua dengan Pak Muhajirin bagaimana kita menuju mengangkat Kapuas yang berkah dan amanah. Jadi, inilah yang kita harapkan,” katanya usai penetapan, Minggu (11/3/2018).
Menurut Mawardi, pihaknya ingin sebagai elit politik yang terpilih sebagai calon bupati wakil bupati menunjukan kepada masyarakat sebagai warga yang memenuhi peraturan perundangan menjaga ketertiban dan ketentraman.
“Di dalam pilkada bukan berarti kita memilih untuk segala-galanya, tetapi ada tujuan yang utama yaitu menjadi pemimpin yang membawa Kabupaten Kapuas yang lebih baik, lebih maju dan lebih berkah. Jadi itu inti pencalonan kami pada hari ini ditetapkan,” jelas Mawardi.
Penetapan Mawardi-Muhajirin sebagai peserta pilkada itu dilakukan KPUD Kapuas Minggu (11/3/2018). Mawardi dan Muhajirin, disertai sejumlah pendukungnya, menerima surat penetapan itu di Kantor KPUD Kapuas.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan 2M ini ditetapkan sebagai calon setelah sebelumnya melakukan pendaftaran ulang dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2018.
KPUD Kapuas menetapkan 2M sebagai pasangan calon dalam rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas yang juga mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.
Sebelumnya, KPU Kapuas menggugurkan pasangan Mawardi-Muhajrin (2M) lantaran dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan, dan menetapkan pasangan Ben Brahim-Nafiah Ibnor sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.
Pasangan 2M pun tak terima dengan keputusan KPU yang menggugurkan pencalonannya. Melalui kuasa hukumnya, pasangan 2M kemudian melayangkan gugatan ke Panwaslu Kapuas.
Beberapa hari setelah rapat pleno penetapan calon dan pencabutan nomor urut pasangan calon, KPU Kapuas pun mengeluarkan surat keputusan nomor: 010/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/II/2018 tentang perubahan atas keputusan KPU Kapuas Nomor: 01/HK.03.1-Kpts/6203/KPU-Kab/VII/2017 tentang pedoman tekhnis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tahun 2018.
Dimana dalam surat keputusannya yang baru ini, KPUD Kabupaten Kapuas juga menjadwalkan perpanjangan pendaftaran calon. Nah, dengan demikian pasangan 2M memiliki kesempatan untuk kembali mendaftar pencalonannya.
“Mereka (Mawardi-Muhajirin) bisa mendaftar kembali lagi, dengan kententuan dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan. Sedangkan calon yang sudah ditetapkan, sesuai PKPU Nomor 14 disitu mereka tidak perlu lagi mendaftar,” ujar Bardiansyah ditemui di Kantor KPU Kapuas, Jumat (16/2/2018). (is)
Discussion about this post