KALAMANTHANA, Buntok – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan HM (40). Warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, itu menyimpan 2.399 butir obat tanpa izin yang masuk daftar G, termasuk carnophen produksi Zenith dan dextro.
Melalui Kasat Narkoba AKP Sanip, Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha menyebutkan penangkapan HM terjadi berkat laporan masyarakat. Laporan itu menyebutkan bahwa di Desa Danau Sadar, ada seseorang yang memperjualbelikan obat tanpa izin.
Anggota Satres Narkoba kemudian mendalaminya dengan melakukan penyelidikan. Setelah dianggap positif, aparat kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HM.
Saat digeledah itulah, aparat menemukan ribuan obat yang masuk daftar G. Obat-obat itu antara lain sekantong plastik berisi 112 butir tramadol, dua kantong plastik berisi 1.487 dextro, delapan boks carnophen sebanyak 800 butir. Selain itu, diamankan pula uang sebanyak Rp225 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obat terlarang itu. Polisi pun ikut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau bernomor plat polisi DA 6348 YG.
“Obat-obatan itu disimpan terlapor di dalam jok sepeda motor. Saat itu dia berada di dekat sepeda motor tersebut. Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Barsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Eka kepada KALAMANTHANA di Buntok, Selasa (13/3/2018).
Selanjutnya, terlapor HM akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 198 jo pasal 98 ayat (2) UU NO. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (fik)
Discussion about this post