KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tak peduli bandar besar atau pengecer kecil, Polres Kapuas menyikat mereka yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, mereka meringkus seorang warga Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas.
Adalah AA, pria berusia 45 tahun, yang mengambil langkah nekat itu. Dia diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di Jalan Kapuas Seberang II, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, pada Selasa (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap AA, warga Jalan Tiung V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, ini terjadi karena adanya informasi dari masyarakat. “Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk AA yang diduga sebagai pengedar di tempat kejadian perkara,” sebut Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Narkoba AKP Winarko di Kuala Kapuas, Rabu (14/3/2018).
Dari tangan tersangka AA berhasil disita satu paket kecil diduga sabu seberat 0,28 gram, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter yang digunakan oleh tersangka.
Tersangka AA yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kapuas akan dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp. 1 milyar,” pungkas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Kotim ini. (is)
Discussion about this post