KALAMANTHANA, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli, meminta secara tegas agar produk peraturan daerah (perda) yang sudah dibuat jangan jalan di tempat. Perda yang sudah dibuat harus disosialisasikan secara gencar ke masyarakat luas sehingga bisa menjadi acuan bersama.
“Agar efektif, bentuk sosialisasi itu bisa melalui tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW, media massa maupun melalui media sosial yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Jhon di Sampit, Senin (19/3/2018).
Dia mengatakan perda baru yang telah dibuat itu dapat terlaksana efektif di masyarakat. Jangan hanya sebatas wacana, apa lagi hanya jadi macan kertas, namun harus dibuktikan dengan aksi nyata. Menurut dia, produk perda yang baik, apabila item-item di dalamnya bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Begitu juga halnya berdasarkan perintah undang-undang (UU), pemerintah daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan itu kepada seluruh lapisan masyarakat. Konkretnya, politisi PDIP ini mengharapkan agar masyarakat mengetahui dan memahami apa saja isi dari perda tersebut sehingga dalam penerapannya bisa maksimal.
“Oleh sebab itu sekali lagi saya tegaskan perda baru jangan jalan di tempat. Jalankan perda tersebut sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu, saat ini sedikitnya ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih digencar dilakukan uji publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur.
Dua raperda tersebut adalah raperda tentang Narkotika dan tentang Penyelenggaeaan Jaminan Kesehatan terhadap Masyarakat Miskin. (joe)
Discussion about this post