KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tiga warga Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Timpah, Kabupaten Kapuas. Mereka jadi tersangka pencurian sarang burung walet di Desa Batapah, Timpah.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Timpah Iptu Syaifudin Zuhri mengatakan ketiganya ditangkap pada Senin (19/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Batapah. Ketiganya yakni RO (39), HE (39), dan AH (17).
Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sarang burung walet milik Mandra di jalan houling PT KTP di Desa Batapah pada Minggu (18/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Ketiga warga yang berdomisili di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara ini masuk dari bawah gedung sarang burung walet dengan cara menggali tanah menggunakan satu buah sekop. Kemudian mengambil sarang walet menggunakan satu buah pendodos yg sudah dibawa pelaku dari rumah,” tutur Syaifudin, Selasa (20/03/2018).
Dari tangan pelaku pencurian berinisial RO, HE, dan AH, aparat berhasil menyita barang bukti 11 buah sarang walet senilai Rp1 juta, satu sekop, satu pendodos, 1 senjata tajam, dua unit sepeda motor, dua buah senter serta satu buah ransel warna hitam.
“Ketiga tersangka akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk peran dari masing ketiga tersangka akan kami dalami lebih lanjut apakah meraka termasuk sindikat lintas kabupaten atau tidak,” sebut Syaifudin. (ik)
Discussion about this post