KALAMANTHANA, Tenggarong – Polsek Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengamankan seorang pria berinisial RH. Pria berusia 32 tahun itu diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Anwar Haidar melalui Kasubag Humas AKP Urip Widodo, Selasa (20/3/2018), menyebutkan diamankannya RH berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Polsek Muara Muntai. RH, begitu laporan tersebut, sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Desa Muara Leka.
“Dari informasi tersebut petugas melakukan pengintaian terhadap RH,” jelas Urip Widodo.
Karena merupakan target operasi narkoba, begitu melihat RH berada di wilayah Desa Muara Leka, petugas lantas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Sialnya, aparat tak menemukan barang bukti yang mencurigakan.
Petugas Polsek Muara Muntai tak kehilangan cara. Mereka kemudian membawa RH ke rumah Bhabinkamtibmas Desa Muara Leka dan melakukan tes urine di sana. Dari hasil tes urine itulah, RH dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamine.
Aparat Polsek sendiri kemudian melakkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Kartanegara. Diputuskan, RH harus menjalani rehabilitasi.
“RH hanya penyalah guna narkoba karena bisa dibuktikan dengan hasil tes urine yang positif mengonsumsi sabu-sabu, tapi (saat ditangkap) tidak ditemukan narkoba. Hukumannya rehabilitasi,” tutup Urip Widodo. (ik)
Discussion about this post