KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Ketua DPRD Seruyan, Ahmad Ruswandi, melakukan kunjungan kerja ke PT Indotruba Tengah, salah satu perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kunjungan Ruswandi merupakan aksi penelusuran terhadap laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Seruyan. Dalam laporannya, masyarakat menyebutkan PT Indotruba tak ada kerja sama dengan Rumah Sakit Umum (RSU) Hanau sehingga menyulitkan dan menjadi kendala dalam pelayanan kesehatan terhadap karyawan.
Dalam kaitan itulah, Ruswandi meminta klarifikasi informasi dari PT Indotruba Tengah pada Rabu (21/3) terkait pelaporan tersebut. Ketua DPRD Seruyan itu ingin mendapatkan informasi dari sumbernya langsung.
Kepada Ruswandi, manajemen PT Indotruba Tengah menyebutkan seluruh karyawan perusahaannya telah mendapatkan pelayanan kesehatan. Layanan tersebut baik dengan fasilitas BPJS maupun non-BPJS.
Indotruba Tengah pun menyebutkan pihaknya memiliki fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sebagai rujukan lanjutan adalah RSUD Murjani di Sampit dan RSUD Imanuddin di Pangkalan Bun. Soal RSU Hanau, Indotruba Tengah tak menyertakan karena menurut BPS rumah sakit tersebut belum terkonfirmasi sebagai rumah sakit rujukan.
Indotruba Tengah bekerja sama dengan BPJS untuk melakukan pelayanan kesehatan karyawannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka pun langsung menyetorkan iuran ke BPJS setiap bulan berjalan.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen Indotruba Tengah sempat menanyakan kepada Iwan, sapaan akrab Ruswandi, apakah yang dimaksud pada pelaporan tersebut PT Indotruba Tengah atau PT Indotruba Timur. Sebab, kedua perusahaan tersebut memiliki manajemen berbeda.
Iwan belum bisa memastikan apakah yang dimaksud adalah Indotruba Tengah tau Indotruba Timur. “Nanti dikroscek lagi,” katanya.
Untuk pelayanan kesehatan kepada masyarat di Kecamatan Hanau, Iwan menyebutkan DPRD Seruyan berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan RSU Hanau, BPJS, dan PBS. (tnm)
Discussion about this post