KALAMANTHANA, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, makin ramai saja. Banyak nama yang tersebut-sebut. Yang mengejutkan, salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri!
Meski tak menyebut nama maupun oknum KPK, tapi kesaksian yang diberikan General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto, menyebut-nyebut lembaga antirasuah itu. Hanny adalah salah seorang anak buah Heri Susanto Gun alias Abun.
Berdasarkan catatan uang yang dipertunjukkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada bukti catatan uang sebesar Rp17 miliar dari Abun ke Rita. Hanny menjelaskan, catatan tersebut awalnya dibuat dirinya atas keterangan dari Abun. Saat itu Abun marah karena sudah banyak memberikan uang pada Rita namun izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres.
Dalam catatan tersebut, Abun mentransfer uang Rp5 miliar ke rekening Rita untuk membebaskan Syaukani pada 5 Agustus 2010. Syaukani sendiri merupakan ayahanda Rita yang sempat berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.
Tim jaksa pun kemudian mempertanyakan maksud aliran uang sebesar Rp5 miliar ke Rita Widyasari. Jaksa mengonfirmasi kebenaran apakah uang itu digunakan untuk membayar keperluan pembebasan Syaukani dari tahanan.
“Ini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?” tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Hanny mengaku catatan tersebut merupakan keterangan dari Abun yang kemudian ditulis kembali. Namun, Hanny mengaku tidak tahu siapa oknum KPK yang terlibat dalam aliran uang tersebut.
“Jadi, ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun yang saya tulis. Siapa pegawai KPK-nya saya tidak tahu,” terang Hanny.
Dalam catatan tersebut, uang Rp5 miliar diserahkan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Uang tersebut diduga untuk membebaskan Syaukhani sementara.
Sayangnya, Hanny mengaku tidak mengetahui apakah benar ada uang yang diberikan melalui Patrialis. Menurutnya, Abun hanya mencatut nama Patrialis. Terlebih saat itu, Patrialis menjabat sebagai Kemenkumham.
“Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara,” pungkasnya.
Rita Widyasari sendiri didakwa jaksa pada KPK dengan dua pasal sekaligus. Dia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469 miliar dan suap sejumlah Rp6 miliar.
Uang gratifikasi yang ditampung Rita itu berasal dari beberapa pengusaha yang ingin memuluskan perizinan di wilayah Kutai Kartanegara. Sedangkan, pada kasus suapnya, Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun alias Abun. (ik)
Discussion about this post