KALAMANTHANA, Jakarta – Peran Khairudin dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mencuat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menjadi pintu yang menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA).
Salah satunya tergambar dari kesaksian mantan staf administrasi pemasaran PT CGA, Marsudi, yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/4/2018) ini. Marsudi menggambarkan bagaimana uang dari perusahaan tempatnya bekerja dialirkan, setidaknya dalam tiga kesempatan.
Total, uang yang diserahkan, atau setidaknya melalui Marsudi sebelum diserahkan ke Khairudin berjumlah Rp1,7 miliar. Uang tersebut sebagaimana yang terungkap pada sidang sebelumnya, diberi nama anggaran ‘matpus’ alias material pusat.
Marsudi mengaku pernah menerima uang senilai Rp1 miliar dari mantan sfat keuangan PT CGA, Tjatur Soewandono. Uang tersebut bukan untuk dirinya, melainkan diserahkan ke Khairudin oleh Direktur Utama PT CGA, Ichsan Suaidi.
Penyerahan uang tersebut, menurut Marsudi, berlangsung di ruang tengah kantor PT CGA Cabang Tenggarong. Saat itu, Khairudin yang komisaris PT Media Bangun Bersama itu, datang ke kantor PT CGA dan bertemu dengan Ichsan. Saat bosnya dan Khairudin berbincang, Marsudi membungkus uang Rp1 miliar itu untuk diberikan kepada Khairudin.
“Pak Khairudin dan Pak Ichsan ngobrol di ruangan, saya di belakang, siapkan uang Rp1 miliar itu,” ujar Marsudi.
Uang tak diserahkan di ruangan pertemuan di kantor tersebut. Oleh Ichsan, Marsudi diminta membawa uang itu ke mobil Khairudin. Mobil tersebut diparkir di depan kantor PT CGA.
Tidak hanya sekali itu Marsudi, atas perintah bosnya, menyerahkan uang kepada Khairudin. Setidaknya, dia pernah menyerahkan uang dua kali lagi. Totalnya sekitar Rp700 juta. Penyerahan langsung dilakukan di rumah Khairudin di kawasan Mangkurawang, Tenggarong.
“Seingat saya dua kali di rumah. Kalau di rumah, menyerahkan langsung. Jumlahnya, seingat saya Rp500 juta dan Rp200 juta,” ujar Marsudi. Tapi, dia tak ingat persis waktu penyerahan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Marsudi mengaku diperintahkan atasannya menyerahkan uang untuk operasional Rita. Penyerahan uang tersebut dilakukan Marsudi di Hotel Le Grandeur Balikpapan melalui Khairuddin, orang dekat Rita.
“Waktu saya serahkan di Le Grandeur saya dapat informasi dari Pak Ichsan itu untuk operasional Bu Rita,” ujar Marsudi.
Meski tidak melihat fisik uang di dalam ransel tersebut, menurutnya uang tersebut adalah dolar Amerika seperti yang disampaikan Ihsan. Jumlahnya mencapai 600 ribu dolar Amerika.
“Sekitar 600 ribu sekian Pak. Jumlah persisnya saya nggak tahu,” ujarnya.
Marsudi mengatakan saat itu PT CGA sedang mengerjakan proyek-proyek Pemkab Kukar, termasuk proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp 49.548.440.000 secara bertahap. (ik)
Discussion about this post