KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur diminta untuk turun ke lapangan dan melakukan pengukuran ulang lahan tempat pemakaman umum (TPU) di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, tepatnya di Km 6 jalan Sampit-Pangkalan Bun.
TPU tersebut diperuntukkan bagi jenazah lima umat beragama yang beberapa waktu lalu disiapkan Pemkab Kotim dengan pembebasan yang menggunakan anggaran dari pemerintah sendiri.
“Saya harap pemerintah daerah secepatnya mengukur ulang luasan tanah TPU di km 6 tersebut. Sebab, informasi yang kami dengar, lahan untuk kuburan itu sebagaiannya ada yang mengklaimnya,” ujar anggota Komisi I DPRD Kotim, Wiliam Novetra, Rabu (11/4 /2018 ) di Sampit.
Informasi yang dia dengar, lahan pemakaman seluas 1.000 x 1.500 meter itu, 100 x 100 meter di antaranya sudah diperjualbelikan kepada sejumlah warga. Jika melihat dari permasalahan itu sudah jelas surat Bupati Kotim pada tanggal 8 April 1999, jelas lahan tersebut diperuntukan bagi kuburan.
Dengan situasi seperti itu, dia mempertanyakan kenapa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim menerbitkan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat yang mengklaim. Karena itu, dia menilai di sini ada tanggung jawab BPN sehingga aset negara itu diduga beralih tangan ke masyarakat tertentu. Jika pun ini adalah kesalahan administrasi, maka BPN semestinya lebih hati-hati, memerika di lapangan sebelum mengeluarkan sertifikat.
“Saya harap pemerintah daerah supaya secepatnya mengambil alih semua tanah itu kembali dan kembalikan kepada hak sebelumnya. Jangan sampai ini menjadi keresahan masyarakat kita,” tuturnya.
Sebenarnya, menurut Wiliam, kasus ini sudah lama yaitu pada tahun 2016 sudah sempat mencuat dan sempat mejadi polemik. Namun sampai saat ini pun belum jelas penyelesaiannya. Pemkab Kotim juga tidak ada tindakan apa-apa sampai saat ini. (zig)
Discussion about this post