KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka melaksanakan peraturan presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Pjs Bupati Kapuas, Ermal Subhan, memerintahkan sebanyak 21 pejabat terkait untuk melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, belum lama ini.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Vitrianson, selaku pimpinan rombongan mengharapkan, melalui audiensi ini ULP dan LPSE Pemerintah Kabupaten Kapuas yang selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya akan semakin meningkatkan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum dan Humas LKPP Jakarta, Andi Susanto, menguraikan Perpres terkini dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) yang terdiri atas 15 bab dan 94 pasal yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 itu. Lebih rinci Andi menguraikan beberapa poin penting perbedaan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010
“Perpres PBJ yang baru lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena hanya ada penjelasan norma-norma pengadaan dan prosedural, pelaksanaan, sementara tugas dan fungsi organisasi diatur lebih lanjut oleh Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya,” ungkapnya.
Dalam Perpres PJB yang baru tersebut juga disebutkan agen pengadaan yaitu perorangan, badan usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa, swakelola tipe baru, layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, serta adanya perubahan istilah dari lelang menjadi tender.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, menyatakan kesiapan pihaknya terkait jaringan pelelangan. “Awal tahun ini Pemkab Kapuas melalui Diskominfo telah mengadakan server berkapasitas besar mampu mendukung sistem e-procurement, e-planning, e-budgeting maupun e-government lainnya yang tergabung dalam data terintegrasi,” ujarnya di Kuala Kapuas, Senin (23/4/2018). (is/adv)
Discussion about this post