KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sidang adat terhadap Direksi PT Mustika Sembuluh (Wilmar Grup) akan dilakukan pada 8 Mei di Rumah Betang Eka Hapakat Palangka Raya.
Sidang akan dilakukan secara terbuka, untuk memberi sanksi terkait kasus perusakan situs adat dayak oleh sejumlah satpam di Desa Pondok Damar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, beberapa waktu yang lalu.
“Kami telah melakukan pertemuan untuk membahas rencana sidang adat tersebut. Tetapi dalam sidang adat ini tidak ada yang akan dirugikan, karena hasilnya akan win-win solution. Ini harus dilakukan, untuk harkat dan martabat orang Dayak, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,”kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, di Palangka Raya, Rabu (25/4/2018).
Bahkan DAD sudah membentuk panitia sidang yang akan melakukan persidangan, untuk memutuskan perkara adat terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan terkait ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Adapun let (hakim) dalam sidang adat nanti yakni Asbullah, Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur. Masidi Adjil, Damang Kepala Adat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur..
Kemudian Marcos Tuwan, Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Taufik, Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hilir Utara serta Wawan Embang, Damang Kepala Adat Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
Sedangkan pandawa (penuntut) dalam sidang adat adalah Mambang I Tubil, Untung, Suriansyah Murhaini dan Parada Lewis KDR. (tva)
Discussion about this post