KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sesuai dengan isi surat laporan PT Heba Batu Hirang lokasi diwilayah Kabupaten Barito Utara kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, tertuang di dalamnya pengurusan pertimbangan teknis (Pertek), kuat dugaan mengeluarkan anggaran ratusan juta rupiah untuk lobi-lobi.
Dalam suratnya dengan nomor 029/PT-HBH/DIR/III/2018 ditujukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, dan ditandatangani oleh Direktur PT HBH, Alisyahbana melaporkan bahwa adanya dugaan malpraktek proses tidak sesuai dengan ketentuan prosedur.
Dalam surat tersebut, dijelaskan kronologis kejadian-kejadian sehingga PT HBH harus mendapatkan IUJP. Dan juga dijelaskan bahwa telah mengeluarkan ratusan juta uang untuk loby terkait IUJP ke oknum pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, mulai dari Kepala Dinas sampai pegawai setingkat kepala seksi.
Adapun kronologis awal terkait pengurusan IUPJ sesuai dengan isi laporan yaitu, tanggal 30 januari 2018 pihak Polres Barito Utara (Barut) melakukan razia dilokasi kerja PT HBH dan melakukan pemasangan police line terhadap alat-alat mekanikal sewaan yang sedang bekerja berikut melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Heba Batu Hirang.
Bahwa, selama proses pemeriksaan oleh pihak polres Barut, PT HBH diminta untuk melengkapi perijinan-perijinan dan perjanjian-perjanjian dengan pemilik IUP PT SRE, karena tidak dapat membuktikan didepan penyidik. Salah satu dari perijinan yang diminta tersebut yaitu IUJP.
Terkait pemeriksaan tersebut, PT HBH segera mengurus perijinan IUJP di Dinas Penanaman Modal dan perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cq Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng.
Adapun mekanisme pengurusan perijinan dilakukan oleh PT HBH melalui manajernya, Budi Prayitno, dengan melakukan lobi-lobi kepada pejabat DPMPTSP, agar perijinan dapat keluar melalui Kepala Bidang DPMPTSP, Mulyo.
Dan keluarlah surat disposisi dari Mulyo suharto meminta pertimbangan teknis kepada PT HBH untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
Dalam hal tersebut, Mulyo Suharto kurang cermat dan tidak bijaksana untuk meneliti terlebih dahulu kelengkapan berkas berkas dari persyaratan PT HBH termasuk pengecekan kelapangan lokasi terlebih daulu karena adanya police line.
Dalam surat yang disampaikan ke Ombudsman, juga diuraikan proses aliran dana penyerahan uang PT HBH kepada pejabat di Dinas ESDM Kalteng, yang diserahkan oleh Budi Prayitno.Diuraian tersebut tercantum nama, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ermal Subhan dan lainnya.
Uang tunai yang sudah dikeluarkan oleh PT Heba Batu Hirang dalam pengurusan perijinan dan pemberian kepada pejabat senilai kurang lebih Rp.250.000.000.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Perwakilan Kalteng, Megi ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4/2018) membenarkan ada pengaduan dari PT HBH pada bulan maret yang lewat, dan sudah ditindak lanjuti oleh pihak Ombudsman.
Megi menjelaskan, Untuk melengkapi dokumen laporan tersebut, pihak Ombudsman sudah mencoba menelpon Direktur PT HBH, Alisyahbana ke nomor kontak yang dititip disurat pengaduan. Tapi, nomor tersebut tidak pernah aktif.
“Kami juga sudah berkali kali kontak ke kantor PT HBH di Kota Muara Teweh, tapi yang ngangkat selalu karyawan kantor dan mengatakan Pak Alisyahbana sedang keluar Kalteng. Terakhir kami kontak dengan karyawan PT HBH mengatakan, kalau perijinan IUJK yang mereka urus sudah keluar dari DPMPTSP Kateng,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait adanya dugaan peredaran uang lobi lobi terkait pengurusan, Megi menegaskan dengan sudah selesainya atau sudah keluarnya izin IUJK PT Heba Batu Hirang, proses sudah dihentikan oleh ombudsman dan tidak ada lagi pengembangan, “Kami sudah kontak ke karyawan PT HBH, titip pesan ke Pak Alisyahbana, kalau laporan yang sudah disampaikan ke Ombudsman sudah dihentikan, karena izin yang diurus sudah keluar. Dan tidak ada pengembangan lagi,” tambah Megi.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kalteng, Ermal Subhan ketika mau dikonfirmasi ke kantornya, Kamis (25/42018) tidak ada di tempat. “Bapak tidak ada di kantor, lagi perjalanan dinas ke Jakarta,” ujar salah seorang staf di Dinas ESDM. (ss)
Discussion about this post