KALAMANTHANA, Sampit – Berkas kasus sabu-sabu dengan tersangka Jumardi Prasetya (42) dilimpahkan Polda Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Jumardi pun buka-bukaan soal sabu-sabu tersebut.
Salah satu pengakuannya adalah sabu-sabu seberat 67 gram yang diamankan aparat kepolisian dari tangannya, adalah milik Ahyan. Jumardi mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari Ahyan yang ia ambil dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain itu, ia mengaku hanya sebagai kurir. Sekali ambil sabu di Pontianak, tersangka menerima upah Rp5 juta. Adapun sabu-sabu 67 gram tersebut adalah sisa dari yang ia ambil sebanyak 301,98 gram.
“Sebagian sudah saya antar atas perintah Ahyan,” ujar Jumardi saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polsa Kalteng ke kejaksaan di Kejari Kotim, Selasa (8/5/2018).
Pada penyerahan tahap kedua, jaksa penuntut umum Kejati Kalteng, Wagiman, mengatakan tersangka tidak mengelak atas apa yang sudah ia lakukan. Setelah diamankan pada Senin (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Gang Kencana, Jalan Walter Hugo, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, dari tangannya diamankan dua paket sabu-sabu 67 gram, timbangan digital, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya itu tersangka diancam dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (joe)
Discussion about this post