KALAMANTHANA, Banjarmasin – Polda Kalimantan Selatan akhirnya membeberkan penangkapan seorang guru sekolah dasar (SD) di Banjarbaru. Ternyata, guru pria ini sudah mencabuli muridnya selama enam tahun.
Pengungkapan perbuatan tak senonoh sang guru diungkapkan Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Rachmat Mulyana di Mapolda Kalsel, Selasa (8/5/2018). Ikut mendampingi Kapolda adalah Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita.
Guru SD berstatus pegawai negeri sipil itu, sebut Kapolda, berinisial K (35) tahun. Selama rentang waktu sejak 2012 itu, sedikitnya sudah 20 orang muridnya yang dia cabuli.
K adalah warga Jalan Desa Waringin Kencana, Kelurahan Waringin Kencana, Kabupaten Barito Kuala. Di Banjarbaru, dia tinggal di rumah dinasnya di Kelurahan Cempaka Baru.
Dari pengakuan tersangka terungkap perbuatan tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sekolah yang terletak di Kelurahan Cempaka Baru dan di rumah dinasnya yang tak jauh dari sekolah tersebut.
“Tersangka K, warga Kelurahan Waringin Kencana, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala itu sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2012. Hal tersebut karena tersangka merupakan penyuka sesama jenis sehingga setelah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban tersangka merasa puas,” jelas Kapolda Rachmat Mulyana.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 82 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan seberat beratnya 15 tahun. “Mengingat yang bersangkutan sebagai tenaga pendidikan, akan ditambah sepertiga hukumannnya,” ucap Rachmat. (ik)
Discussion about this post