KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Januminro, mengingatkan bagi organisasi masyarakat (ormas) yang belum mendaftarkan keberadaan organisasinya, agar segera melakukannya, sehingga pihaknya mudah melakukan pembinaan dan pengawasan. Apalagi saat ini, pihaknya tengah mencermati ormas sesuai Peraturan Pemerintah (PP).
“Kita berharap ormas-ormas yang dinyatakan terlarang atau ormas yang sesuai ketentuan pemerintah perlu dicermati agar tidak menjalani aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban yang ada di Kota Palangka Raya,” kata aktivis lingkungan ini, di Palangka Raya, Kamis (17/5/2018).
Diakuinya, berdasarkan data dari intelijen, ternyata di Kota Palangka Raya, ada lebih tiga ormas yang perlu dicermati. Hal ini karena terkait dengan ideologi dan aktivitas ormas ini di lapangan sehingga perlu dilakukan pengawasan secara terbuka maupun tertutup. Ormas ini merupakan ormas yang dulunya berafiliasi secara nasional.
“Jadi kita sedang mencermati itu. Data personilnya yang perlu kita cermati dan kita pantau ada pada kita. Ormas ini terkait ideologi yang dijadikan dasar pendirian. Dulunya sering melakukan aktivitas,” ujarnya.
Ia juga sangat menyambut baik dan menginginkan agar RUU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau RUU antiterorisme segera disahkan, sehingga dapat memperkuat peran aparat keamanan. Pasalnya sejak diajukan pemerintah pada 2016, RUU antiterorisme hingga kini belum rampung dibahas oleh DPR dan pemerintah.
“Kita punya pengalaman di sini. Padahal kita sudah mendeteksi ada ormas yang tendensinya kurang sepaham dengan ideologi kita. Tapi karena payung hukumnya terbatas, jadi kita bisa menindak setelah kejadian,” ucapnya.
Seperti keberadaan ormas Gerakan Fajar Nusantara di Kota Palangka Raya. Sebenarnya sejak awal sudah terdeteksi ada indikasi bertentangan dengan ideologi Pancasila sehingga gerakan-gerakan ormas yang seperti ini dapat dicermati, jika sudah ada payung hukum yang jelas. (tva)
Discussion about this post