KALAMANTHANA, Penajam – Walaupun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah menggratiskan terkait biaya administrasi pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, tapi masih ada saja calo yang memanfaatkan keadaan.
Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten PPU, Suyanto, mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten PPU untuk mengurus sendiri administrasi kependudukannya. Ia menghimbau agar masyarakat secara langsung mengurus ke Disdukcapil.
“Alangkah baiknya masyarakata mengurus sendiri administrasi kependudukan , dan tidak ada dikenakan biaya atau semuanya gratis,” terang Suyanto kepada KALAMANTHANA, kemaren.
Ia juga menegaskan, agar jangan ada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan melalui calo. Mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, maupun Akta Kelahiran tidak dipungut biaya apapun, baik dari pemerintah kampung ataupun kecamatan sampai ke Disdukcapil.
“Masyarakat kita mungkin masih ada yang malas untuk mengurus sendiri,hingga mengunakan calo dan memberikan sejumlah uang, itu di luar tanggung jawab Disdukcapil, karena Disdukcapil tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun,”tegasnya.
Bahkan, Suyanto dengan tegas mengatakan, kalau ada oknum warga, aparat pemerintahan desa, kecamatan ataupun ASN Disdukcapil melakukan pungli dalam hal pengurusan dokumen kependudukan, silahkan dilapor. “Kalau ada oknum yang tidak bertanggung jawab, silahkan laporkan,” tambahnya. (hr)
Discussion about this post