KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Daud Zakaria, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka Sekda Kota Palangka Raya, Rojikinnor ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami hari ini sudah melimpahkan kasus Rojikinor jam 9.00 WIB tadi. Kami sudah terima surat dari Pengadilan Tipikor. Tapi kami belum menerima penetapan hari sidang. Mungkin minggu depan kami sudah terima penetapan sidangnya,” kata Daud Zakaria di Palangka Raya, Kamis (24/5/2018).
Adapun berkas yang dilimpahkan sebagai barang bukti di antaranya aturan sekda, uang sebesar Rp 38 juta, buku tabungan, telepon genggam yang diduga ada bukti percakapan transaksi permintaan dana oleh tersangka.
Rojikinnorjadi tersangka atas kasus dugaan tindakan pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Dia diduga melanggar pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf f jo. Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah & ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf e UU yang sama, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU yang sama, atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tva)
Discussion about this post