KALAMANTHANA,Sampit – DPRD KAbupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim, agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus. “Kami mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar THR karena itu adalah hak karyawan yang harus dibayarkan tidak boleh tidak, dengan alasan apapun,” kata Politisi Partai besutan SBY ini.
Menjelang lebaran Idul Fitri 1439 H seluruh perusahaan di Kotim jangan sampai ada yang tidak melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawannya. “Pemda Kotim harus aktif mengawasi pembayaran THR tahun ini,”ucap Ketua Partai Demokrat Kotim tersebut, Senin (28/5/3018).
Parimus juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kotim untuk mengawasi dalam pembayaran THR tahun ini.”Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR , pemda harus menindak dengan tegas,”tegasnya.
Selain itu Pemerintah Daerah juga untuk mengawasi pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawannya. Jangan sampai pembayaran tidak sesuai dengan yg ditentukan oleh pemerintah dan waktu pembayaran minimal sebelum lebaran sudah dibagikan.
“Awasi pembayarannya dan besaran THR yang diberikan kepada karyawan harus sesuai dengan aturan dan waktu pembayaran harus dilaksanakan sebelum lebaran,”pungkasnya.(Joe).
Discussion about this post