KALAMANTHANA, Sampit – Bagaimana menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik jika laporan pertanggungjawaban saja menyalahi undang-undang? Itulah yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati diserahkan paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir.
Mengacu pada aturan tersebut, LKPJ Bupati Kotim tahun anggaran 2015 seharusnya diserahkan ke DPRD paling lambat 31 Maret 2016. Faktanya, LKPJ tersebut baru diserahkan pada 2 April 2016.
Tak urung, hal ini mendapat sorotan tajam dari DPRD. Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menyayangkan keterlambatan tersebut. “Ini membuktikan tidak patuhnya pemerintah Kotawaringin Timur terhadap undang-undang dan hal itu berdampak terhadap daerah,” katanya di Sampit, Selasa (4/5/2016).
Menurut Dadang, LKPJ bupati Kotawaringin Timur tahun anggaran 2015 melanggar ketentuan yang berlaku karena di sampaikan terlambat. “Setiap pelanggaran sudah pasti ada konsekuensinya, yakni mulai sanksi administrasi hingga hukum,” katanya.
Dadang mengingatkan kepada pemerintah daerah tidak mengulangi kesalahan tersebut karena DPRD bisa menggunakan haknya, yakni hak interpelasi.
Sekretaris Komisi III DPRD Kotim Hero Harapano Mandau, juga sangat menyayangkan terlambatnya penyampaian LKPJ bupati tersebut. Sebab akibat dari keterlambatan itu berdampak pada beberapa program pembangunan.
“LKPJ itu juga erat kaitannya dengan masalah pemeriksaan keuangan, dan mengenai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Kalau sudah terlambat begini bagaimana mau dapat predikit WTP,” ucapnya.
Hero mengatakan, peluang Kotim untuk meraih predikat WTP semakin kecil, bahkan bisa dikatakan tertutup karena dampat dari terlambatnya penyampaian LKPJ.
“Ketepatan waktu dalam menyampaikan LKPJ merupakan salah satu indikator untuk meraih predikat WTP. Jadi LKPJ-nya saja terlambat maka jangan terlalu berharap lagi,” ungkapnya. (ant/ik)
Discussion about this post