KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebenarnya bentrok yang kembali terjadi antara warga penambang (berunak) dan aparat tidak akan terulang lagi, di kawasan tambang emas PT Indo Muro Kencana (PT IMK), Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, jika saja perusahaan tidak melanggar kesepakatan.
“Dari informasi yang saya terima, sebenarnya ada perjanjian antara masyarakat dengan PT IMK tapi tidak terpenuhi oleh pihak perusahaan, “kata Direktur Walhi Kalteng, Dimas Novan Hartono, di Hotel Neo Palangka Raya, beberapa hari yang lewat.
Adapun perjanjian antara kedua belah pihak yakni dalam pengelolaan batu buangan di waste dump. Bahkan masyarakat pun sudah ditetapkan mengambil dari pukul 08.00-15.00 WIB dan 20.00 – 03.00 WIB. Dengan syarat yang telah ditentukan oleh PT IMK siapa saja bisa mengambil
Padahal, 2013 lalu, Walhi pernah meminta agar izin kontrak karya (KK) PT IMK dicabut saja, dan wilayah kelola masyarakat dikembalikan. Pasalnya jika tidak dicabut izinnya, rentan konflik yang akan terjadi. Di sisi lain akar permasalahan konflik dulu pun tidak terselesaikan, yakni pengelolaan wilayah kelola rakyat yang diambil oleh PT IMK.
“Pada saat itu PT IMK belum melengkapi izin pinjam pakai kawasan. Serta pencemaran yg terjadi dari oprasional perusahaan. Itu kenapa Walhi meminta ijin IMK dicabut pada tahun 2013,”ujarnya.
Untuk itu Walhi mendesak, agar pemerintah dapat mengevaluasi izin yg sudah terbit, karena perpanjangan ijin tersebut bukan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat, justu sebaliknya malah menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Walhi menilai, selama PT IMK operasional, banyak pelanggaran yang dilakukan, diantaranya mengambil alih wilayah kelola masyarakat, pencemaran sungai dan pelanggaran perjanjian dengan masyarakat.
Apabila pemerintah tidak mau mencabut izin, ini berarti pemerintah lebih mengutamakan investasi penyebab konflik dan membiarkan masyarakat hidup dalam konflik berkepanjangan.
“Jadi pemerintah memiliki kuasa dalam melakukan evaluasi semua perizinan, tinggal bagaimana dorongan pemerintah daerah apakah memiliki suara yang sama untuk mendorong pusat melakukan evaluasi dan pencabutan izin perusahaan tersebut,”imbuhnya. (tva)
Discussion about this post