KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan 20 tersangka pertambangan tanpa izin (Peti) alias illegal mining dari Barito Utara, Murung Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Lamandau, Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur dari 13 tempat kejadian perkara (TKP).
“Mereka yang kita amankan terdiri dari beberapa kasus, baik pertambangan liar berupa pasir, zirkon ataupun emas. Dari kasus ini, kita jadikan ada 18 kasus pengaduan polisi dan 10 target operasi yang berhasil dilakukan penangkapan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Polisi Adex Yudiswan, di Palangka Raya, Selasa (3/7/2018).
Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku, merupakan salah satu upaya untuk menekan maraknya ilegal minning di Bumi Tambun Bungai. Pasalnya akibat Peti, banyak dampak luas yang ditimbulkan, khususnya bagi keberlangsungan lingkungan dan berbahaya bagi masyarakat.
Diakuinya, para tersangka tersebut, pada umumnya sudah melakukan perbuatan illegal minning selama setahun. Barito Utara merupakan wilayah terbanyak yang terjadi aksi Peti.
Adapun barang bukti yang diamankan, 8 unit excavator berbagai jenis dan merk, 4 kunci excavator, 4 buah buku catatan, 3 unit telatap (lanting sedot) beserta alat sedot untuk menambang emas, 3 unit dump truck bermuatan 9,5 ton pasir puya.
Para tersangka akan dikenai pasal 158 undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba (mineral batubara) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban illegal mining dan tidak hanya berhenti sama di situ saja. Untuk itu, ia berharap agar seluruh lapisan masyarakat proaktif menyampaikan informasi kepada kepolisian. (tva)
Discussion about this post