KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Parimus mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menangkap ikan dengan cara mengunakan racun (illegal fishing) karena hal itu bertentangan dengan aturan.
“Kebiasan masyarakat di pedesaan itu jika kemarau tiba mereka menangkap ikan (mengaruhi). Itu tidak masalah. Namun perlu diingat dengan mengunakan racun putas tidak boleh sebab merusak ekosistem,” ujar Parimus.
Dia juga mengatakn dirinya sebagai wakil rakyat tidak ingin rakyatnya terjerumus ke dalam hukum lantaran tidak mengerti atau tidak tahu aturan. Semestinya pihak penegak hukum atau dinas terkait memasang papan imbauan tersebut akan dituliskan Undang-Undang tentang Perikanan Nomor 45 tahun 2009 dimana dalam pasal 85 ditegaskan barang siapa yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau mengunakan alat penangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, akan dipenjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
“Selama ini, itu belum dilakukan. Harusnya dari sekarang berikan imbauan kepada masyarakat. Ini sudah kemarau, banyak masyakat yang menangkap ikan di sungai. Kalau dengan cara tradisonal mungkin tidak masalah,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika menggunakan bahan berbahaya seperti mengunakan bom, setrum listrik, dan racun (putas) dan sebagainya, itu tidak boleh. Selain melanggar aturan, juga kurang baik bagi kesehatan.
“Saya harap warga Kotim, terutama yang ada di pedesaan supaya tidak mengunakan bahan berbahaya pada saat menangkap ikan. Lebih baik dengan cara tradisional saja,” tutur Parimus. (zig)
Discussion about this post