KALAMANTHANA, Sanggau – Dahsyat juga ARS, pejabat di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ini. Dalam sebulan, dia dijerat dua sangkaan kasus korupsi yang berbeda.
Hebatnya lagi, dua proyek yang disangka dikorupsi dia, adalah proyek-proyek raksasa yang bersentuhan dengan masyarakat. Keduanya adalah proyek pembangunan jalan bernilai miliaran rupiah.
Teranyar, ARS yang merupakan seorang kepala bidang di Dinas BM SDA Sanggau itu terjerat kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Sungai Mawang-Simpang Lape-Empaong. Nilai kerugian negara ditaksir hingga Rp882 juta. Ada sekitar 16 persen anggaran tersebut yang ditilap karena proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sanggau itu adalah Rp5,3 miliar.
Dalam kasus terakhir, ARS, begitu keterangan Kajari Sanggau, M Idris F Sihite, tak melakukannya sendirian. Dia berkolaborasi dengan FL, Direktur PT Aneka Sarana, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sihite menyebutkan penetapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sangat matang oleh penyidik dengan berpedoman pada surat perintah penyidikan pada bulan Februari yang lalu.
“Artinya tidak ada yang dilakukan dengan tergesa-gesa atau prematur, mengingat waktunya sudah cukup lama, sehingga akhirnya Kejari pada tanggal 18 Juli yang lalu berkeyakinan penuh dalam ekspose menetapkan dua orang tersangka dalam paket pekerjaan jalan tersebut,” ujar dia.
Selanjutnya, ditetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan peristiwa pidana penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FL dan ARS sebagai tersangka.
Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak setidak-tidaknya Rp882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000.
Belum cukup dua minggu sebelumnya, Kajari Sanggau juga menetapkan ARS sebagai tersangka kasus korupsi serupa. Saat itu, dia terjerak kasus dugaan korupsi proyek Jalan Bonti-Bantai di Kecamatan Bonti. Nilai proyek tersebut adalah Rp2,7 miliar.
Tidak hanya ARS, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau juga telah menetapkan tersangka lainnya berinisial A (pelaksana) dan S (pemilik perusahaan).
“Mereka sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT -01.a/Q.1.14/Fd.1/03/2018 pada tanggal 29 Maret 2018,” kata Sihite. (ik)
Discussion about this post