KALAMANTHANA, Palangka Raya – Berdasarkan rilis yang diberikan Satgas Waspada Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng, ternyata PT Bisnis Cerdas Indonesiawww.smartpaybisnis.co.id yang beroperasional di Buntok Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, masuk daftar entitas tanpa izin bersama 19 entitas lainnya dari seluruh Indonesia.
“Perusahaan ini merupakan sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin. Rilis ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing kemarin di Jakarta,” kata Ketua OJK Kalteng Iwan Tri Handoyo di Palangka Raya, Selasa (31/7/2018).
Untuk itu, menurut Iwan, Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 20 entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi.
Imbauan tersebut dikeluarkan untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat karena kegiatan 20 entitas tersebut berpotensi merugikan, mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Ke-20 entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Juli 2018. Berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat, secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Satgas telah memanggil dan mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh instansi terkait telah berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan kegiatan usaha tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.
“Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya,” ujarnya.
Selain itu juga secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan. (tva)
Discussion about this post