KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet, telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Suwanto E Sumen, menginginkan agar Pemerintah Daerah Kapuas melalui instansi tekhnisnya dapat segera menindaklanjuti regulasi izin usaha pengelolaan sarang burung walet tersebut.
“Tindak lanjutnya dengan membuat peraturan bupati, petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya. Jadi, kita ingin ini segera saja disiapkan sehingga dapat direalisasikan,” katanya kepada KALAMANTHANA usai rapat paripurna DPRD Kapuas, belum lama ini.
Kemudian yang paling penting lagi, sambung Suwanto, regulasi izin usaha sarang burung wallet tersebut disosialisasikan kepada masyarakat, baik pengusaha walet maupun yang bukan pengusaha walet. “Agar sama-sama tahu seperti apa aturannya,” ujarnya.
Legislator asal Partai Golkar ini juga menginginkan agar adanya koordinasi antar satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait dan juga adanya pendataan terhadap keberadaan usaha sarang burung wallet di daerah setempat.
“Selain itu perlu juga adanya asosiasi pengusaha budidaya sarang burung wallet, sehingga memudahkan untuk komunikasi dan juga memudahkan pemerintah daerah dalam memberikan pembinaan,” pungkas Suwanto E Sumen. (is/adv)
Discussion about this post