KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sebanyak 16 parpol peserta pemilu 2019 telah menyerahkan berkas 342 bakal calon legislatif di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kini KPU melakukan verifikasi sejak 1 sampai dengan 8 Agustus 2018 untuk menentukan para bakal calon itu memenuhi syarat atau tidak.
“KPU sudah memberikan kesempatan kepada 16 parpol untuk memperbaiki berkas bakal caleg yang belum memenuhi syarat (BMS) sampai dengan 31 Juli 2018. Sekarang masuk tahap verifikasi, sehingga kita akan menentukan berkas itu memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar anggota KPU Barut Divisi Perencanaan dan Data, Fakhruzzaini di Muara Teweh, Kamis (2/8/2108).
Fakhruz sapaan akrabnya mengingatkan, pada tahap verifikasi ini setiap parpol harus cermat dan teliti menyerahkan berkas bakal caleg khususnya perempuan, karena ini berkaitan dengan porsi atau jatah 30 persen keterwakilan perempuan. “Hal ini sudah diatur dalam UU dan Perraturan KPU,” ucapnya.
Misalnya, dapil III (Kecamatan Gunung Timang dan Montallat) ada empat bakal calon, yakni dua pria dan dua perempuan. Jika salah satu dari dua bakal caleg perempuan dinyatakan TMS, parpol harus segera mengganti dengan bakal caleg perempuan juga supaya tidak batal seluruhnya.
Ia menambahkan, setelah proses verifikasi selesai, maka pada 12 sampai dengan 14 Agustus 2018 KPU mengumumkan daftar calon sementara (DCS) sekaligus menghimpun tanggapan dari masyarakat. “Sampai saat ini belum ada satu pun bakal caleg yang dicoret. Sebab, tidak ditemukan pelanggaran seperti bekas narapidana korupsi, tindak pidana narkoba, kekerasan dalam rumah tanggaamupun pencalonan ganda,” sebut anggota KPU termuda di Barut ini.(mel)
Discussion about this post